1. Pelayanan Paspor Republik Indonesia (WNI)

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri. Kantor Imigrasi Melawi berkomitmen untuk menyediakan proses penerbitan dan penggantian paspor yang efisien, transparan, dan sesuai standar internasional.

1.1. Permohonan Paspor Biasa (Baru atau Penggantian)

Layanan ini mencakup pembuatan paspor baru untuk pertama kali atau penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis, halaman penuh, atau rusak minor yang tidak memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis. Pilih salah satu dokumen asli yang mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir. Penting untuk membawa dokumen asli sebagai bukti untuk verifikasi identitas dan data diri yang konsisten.
  • Paspor lama (jika permohonan penggantian paspor).
  • Bagi WNI yang sebelumnya memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (anak dari perkawinan campuran), wajib melampirkan Surat Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Indonesia.
Prosedur Aplikasi:
  1. Pendaftaran via Aplikasi M-Paspor: Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store. Lakukan registrasi akun, isi data diri lengkap, unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (pastikan jelas dan terbaca), dan pilih jenis paspor yang diinginkan (biasa atau elektronik). Pilih Kantor Imigrasi Melawi sebagai lokasi pengajuan, serta tentukan jadwal kedatangan Anda ke kantor.
  2. Pembayaran Biaya Paspor: Setelah pendaftaran online selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran (kode billing). Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), atau platform pembayaran online yang bekerja sama. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menjaga slot antrean Anda.
  3. Kunjungan ke Kantor Imigrasi Melawi: Datanglah ke Kantor Imigrasi Melawi sesuai jadwal yang telah Anda pilih. Bawa seluruh dokumen persyaratan (asli dan fotokopi yang telah disiapkan pada kertas A4 tanpa dipotong). Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap untuk kelancaran proses.
  4. Verifikasi Dokumen dan Wawancara: Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda. Selanjutnya, Anda akan menjalani sesi wawancara singkat untuk mengonfirmasi data dan tujuan pembuatan paspor. Jawablah dengan jujur dan jelas.
  5. Pengambilan Data Biometrik: Setelah wawancara, Anda akan diarahkan untuk sesi pengambilan foto paspor dan perekaman sidik jari serta iris mata. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi, berwarna gelap (disarankan), tidak mengenakan aksesoris yang menutupi wajah atau telinga (kecuali jilbab bagi wanita muslimah), dan berpose sesuai ketentuan foto paspor (wajah menghadap lurus ke depan, ekspresi netral, tanpa kacamata gelap).
  6. Proses Penerbitan: Data Anda akan diproses dan paspor akan masuk dalam antrean pencetakan. Anda akan mendapatkan estimasi tanggal pengambilan paspor.
  7. Pengambilan Paspor: Paspor yang sudah jadi dapat diambil sesuai tanggal yang diinformasikan, biasanya dalam **3 hingga 4 hari kerja** setelah sesi wawancara dan biometrik. Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi M-Paspor saat paspor sudah siap.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Umumnya **3-4 hari kerja** setelah semua prosedur (wawancara, biometrik, pembayaran) selesai dan data telah terekam di sistem.

1.2. Pergantian Paspor Hilang atau Rusak Berat

Prosedur ini memerlukan penanganan khusus karena melibatkan investigasi mendalam oleh pihak Imigrasi untuk memastikan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor dan menjaga keamanan dokumen negara.

Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
  • Bagi paspor hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat. Surat ini harus mencantumkan detail paspor yang hilang.
  • Bagi paspor rusak berat: Fisik paspor yang rusak parah (jika masih ada dan dapat diidentifikasi, seperti terbakar, sobek parah, atau tidak terbaca).
  • Surat Pernyataan Bermaterai mengenai kronologi kejadian hilangnya atau rusaknya paspor secara rinci dan jelas. Jelaskan waktu, tempat, dan bagaimana kejadian itu terjadi.
  • Dokumen pendukung identitas lainnya seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (asli), diperlukan untuk verifikasi data diri.
  • Dokumen yang menunjukkan pekerjaan pemohon (surat keterangan kerja, ID card perusahaan, dll.)
Prosedur Aplikasi:
  1. Lapor ke Kepolisian (untuk hilang): Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat dan dapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Ini adalah langkah pertama yang wajib dilakukan.
  2. Datang Langsung ke Kantor Imigrasi: Anda wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Melawi. Pendaftaran melalui M-Paspor tidak berlaku untuk kasus hilang/rusak berat. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas di loket layanan.
  3. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi dan penyebab kehilangan/kerusakan. Proses investigasi ini bisa memakan waktu, tergantung kompleksitas kasus dan keterangan yang diberikan.
  4. Keputusan dan Sanksi (Jika Ada): Berdasarkan hasil BAP, akan ditentukan apakah ada indikasi kelalaian dari pemohon. Jika terbukti ada kelalaian, pemohon akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, paspor bisa saja tidak diterbitkan kembali dalam jangka waktu tertentu sebagai sanksi.
  5. Pembayaran Denda (Jika Dikenakan) dan Biaya Paspor: Setelah keputusan BAP keluar dan denda (jika ada) disetujui, lakukan pembayaran denda dan biaya penerbitan paspor baru sesuai tarif resmi.
  6. Pengambilan Data Biometrik dan Penerbitan: Setelah semua proses investigasi dan pembayaran selesai, Anda akan melakukan pengambilan data biometrik (jika diperlukan atau data lama sudah tidak valid) dan paspor baru akan diterbitkan.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Proses ini membutuhkan waktu lebih lama dari permohonan biasa, bervariasi antara **7-14 hari kerja** atau lebih, tergantung kompleksitas kasus, hasil investigasi BAP, dan kelancaran koordinasi internal.

1.3. Layanan Percepatan Paspor (Sehari Jadi)

Layanan ini disediakan bagi WNI yang memiliki kebutuhan paspor dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menunggu proses normal, seperti untuk kepentingan pengobatan darurat di luar negeri, tugas dinas mendadak yang tidak bisa ditunda, atau menghadiri pemakaman/keluarga inti yang meninggal dunia di luar negeri. Layanan ini tunduk pada ketersediaan kuota harian dan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, serta memerlukan bukti urgensi yang kuat.

Persyaratan Tambahan:
  • Dokumen persyaratan paspor baru/penggantian yang lengkap (sesuai jenis permohonan, seperti disebutkan di atas).
  • Surat Keterangan Urgensi/Mendesak yang relevan dan asli serta sah:
    • Untuk pengobatan: Surat keterangan medis dari rumah sakit yang menyatakan kondisi darurat dan kebutuhan pengobatan di luar negeri, serta jadwal pengobatan.
    • Untuk tugas/dinas mendadak: Surat perintah tugas dari instansi/perusahaan yang menyatakan sifat mendesak dan tujuan ke luar negeri, dilengkapi dengan bukti tiket.
    • Untuk keluarga meninggal dunia: Akta kematian anggota keluarga inti (ayah, ibu, anak, suami, istri) dan bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, akta nikah, akta lahir).
    • Untuk kondisi lain yang dapat dibuktikan secara sah sebagai keadaan darurat (akan diverifikasi dan disetujui oleh petugas berwenang).
Prosedur Aplikasi:
  1. Datang Langsung ke Kantor: Kunjungi Kantor Imigrasi Melawi pada pagi hari (disarankan sebelum jam 10.00 WIB) tanpa perlu melalui pendaftaran antrean online M-Paspor. Layanan ini bersifat walk-in.
  2. Sampaikan Urgensi: Jelaskan kebutuhan mendesak Anda kepada petugas di loket informasi atau front office. Sediakan semua bukti pendukung urgensi dengan jelas.
  3. Verifikasi Dokumen dan Urgensi: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan dokumen pendukung urgensi Anda secara cermat. Kelayakan permohonan percepatan akan ditentukan di sini.
  4. Proses Langsung: Jika disetujui, Anda akan langsung menjalani proses wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), dan pembayaran biaya paspor normal ditambah biaya layanan percepatan.
  5. Pengambilan Paspor: Paspor akan diterbitkan pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya, tergantung pada jam penyelesaian seluruh proses dan persetujuan Kepala Kantor. Notifikasi akan diberikan.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Paspor dapat selesai dalam **1 hari kerja** (jika proses dimulai pagi hari dan semua persyaratan serta kondisi darurat memenuhi kriteria dan disetujui) atau maksimal 2 hari kerja.

2. Pelayanan Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)

Kantor Imigrasi Melawi juga memproses berbagai jenis visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang berencana masuk dan tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Melawi. Tujuan layanan ini adalah untuk memfasilitasi WNA sesuai dengan regulasi keimigrasian Indonesia dan mengawasi keberadaan mereka demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

2.1. Visa Kunjungan (B-211A)

Visa ini diberikan kepada WNA yang berniat memasuki wilayah Indonesia untuk tujuan tidak bekerja. Visa ini paling umum digunakan untuk wisata, kunjungan keluarga/sosial, atau kegiatan bisnis non-pekerjaan.

Tujuan Penggunaan Umum:
  • Wisata dan liburan di Indonesia.
  • Kunjungan keluarga atau teman.
  • Kegiatan bisnis tanpa maksud bekerja (misalnya rapat, negosiasi, pembelian barang, penandatanganan kontrak, survei pasar).
  • Transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  • Partisipasi dalam seminar, konferensi, pelatihan singkat, atau kursus non-gelar.
  • Misi kemanusiaan atau kegiatan sosial non-profit.
  • Meliput berita sebagai jurnalis.
Persyaratan Umum (Diajukan oleh WNA atau penjamin di Indonesia):
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk visa 60 hari) atau 12 bulan (untuk visa multi-entry).
  • Tiket pulang atau tiket terusan ke negara lain (bukti bahwa WNA tidak akan tinggal melebihi izin).
  • Bukti finansial yang cukup untuk menopang hidup selama di Indonesia (misalnya rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal tertentu, biasanya ekuivalen US$1.500).
  • Surat undangan/sponsor dari individu atau perusahaan di Indonesia (jika ada, menjelaskan tujuan kunjungan secara detail).
  • Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
  • Dokumen pendukung lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya, surat keterangan dari perusahaan, undangan seminar, bukti reservasi akomodasi).

Lama Tinggal: Umumnya diberikan untuk **60 hari**, dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi Melawi sebanyak 2 kali (masing-masing 30 hari), sehingga total dapat tinggal hingga 180 hari.

2.2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

VITAS adalah visa yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas dengan tujuan spesifik yang telah ditentukan (misalnya bekerja, investasi, studi, atau penyatuan keluarga). Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA harus segera mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggalnya (dalam 7 hari setelah cap masuk).

Jenis-jenis VITAS Utama:
  • VITAS Kerja: Diberikan kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia. Memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  • VITAS Investasi: Untuk WNA yang akan berinvestasi di Indonesia. Membutuhkan dokumen perizinan usaha dan bukti investasi yang relevan, seperti akta pendirian perusahaan.
  • VITAS Pendidikan/Pelajar: Untuk WNA yang akan menempuh pendidikan formal di institusi yang diakui di Indonesia. Memerlukan surat penerimaan dari institusi pendidikan dan surat rekomendasi dari kementerian terkait (Kemendikbud/Kemenag).
  • VITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang menikah dengan WNI atau WNA pemegang ITAS/ITAP, atau untuk anak WNA yang mengikuti orang tuanya. Memerlukan akta pernikahan/kelahiran dan dokumen hubungan keluarga lainnya yang sah.
  • VITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan non-komersial, seperti misi keagamaan atau dakwah.
  • VITAS Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia sebagai pensiunan, tanpa maksud untuk bekerja.
  • VITAS Riset/Penelitian: Untuk WNA yang akan melakukan penelitian ilmiah di Indonesia, memerlukan rekomendasi dari kementerian riset.
Persyaratan Umum (Tambahan sesuai tujuan, diajukan oleh penjamin di Indonesia):
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan (untuk VITAS 1 tahun) atau 30 bulan (untuk VITAS 2 tahun).
  • Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi (TELEX VISA) yang telah diterbitkan (ini adalah izin prinsip dari Imigrasi pusat).
  • Surat sponsor/penjamin dari individu atau perusahaan/institusi di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA.
  • Bukti finansial penjamin atau pribadi yang cukup untuk menopang WNA selama di Indonesia.
  • Dokumen lain yang spesifik sesuai jenis VITAS (contoh: RPTKA, akta nikah, surat penerimaan sekolah, surat rekomendasi kementerian terkait, dll.).

Lama Tinggal: VITAS diberikan untuk masa berlaku bervariasi, umumnya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung tujuan dan persetujuan. Setelah masuk Indonesia, WNA harus segera alih status ke ITAS di Kantor Imigrasi terdekat dalam 7 hari setelah cap masuk di TPI.

2.3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA yang telah masuk Indonesia dengan VITAS atau yang mengajukan alih status izin tinggal di dalam negeri. ITAS merupakan legalitas bagi WNA untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan tujuan yang telah disetujui, dan harus diperpanjang jika masa tinggal melebihi batas waktu yang diberikan. ITAS adalah dasar hukum bagi WNA untuk berada di Indonesia dalam jangka panjang.

Jenis-jenis ITAS:
  • ITAS Pekerja: Untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
  • ITAS Investor: Untuk WNA yang menanamkan modal.
  • ITAS Pelajar/Mahasiswa: Untuk WNA yang belajar.
  • ITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang mengikuti keluarga (suami/istri/anak WNI atau pemegang ITAS/ITAP).
  • ITAS Lansia/Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia.
  • ITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan.
Prosedur Aplikasi:
  1. Pengajuan ITAS: Bagi pemegang VITAS, pengajuan ITAS dilakukan segera setelah tiba di Indonesia. Untuk perpanjangan, permohonan diajukan sebelum masa berlaku ITAS berakhir (disarankan 30 hari sebelum kadaluarsa) di Kantor Imigrasi Melawi.
  2. Verifikasi Dokumen: Penjamin atau WNA datang ke Kantor Imigrasi Melawi dengan membawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi).
  3. Pengambilan Data Biometrik: Pengambilan foto dan perekaman sidik jari jika diperlukan atau jika ada perubahan data biometrik WNA.
  4. Wawancara: Konfirmasi data dan tujuan tinggal WNA di Indonesia. Petugas akan memastikan semua informasi sesuai.
  5. Penerbitan/Perpanjangan: ITAS akan diterbitkan atau diperpanjang setelah seluruh proses selesai dan pembayaran biaya dilakukan sesuai tarif resmi.

Lama Tinggal: Sesuai dengan masa berlaku VITAS atau persetujuan perpanjangan (mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dapat diperpanjang berulang kali sesuai ketentuan). ITAS dapat menjadi dasar pengajuan ITAP.

2.4. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

ITAP adalah izin tinggal yang paling permanen bagi WNA di Indonesia. Diberikan kepada WNA tertentu yang memenuhi syarat ketat, menunjukkan komitmen jangka panjang, dan telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dengan ITAS. Pengajuan ITAP umumnya melalui proses alih status dari ITAS yang telah dimiliki.

Pihak yang dapat mengajukan ITAP:
  • WNA bekas Warga Negara Indonesia.
  • WNA yang menikah secara sah dengan WNI (setelah minimal 2 tahun pernikahan dan memiliki ITAS yang sah).
  • Anak dari WNA pemegang ITAP yang lahir di Indonesia dan tidak memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • WNA investor atau pekerja profesional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan (setelah tinggal dengan ITAS selama minimal 3 tahun berturut-turut).
  • WNA lanjut usia (lansia) yang ingin tinggal di Indonesia tanpa tujuan bekerja.
Prosedur Aplikasi:

Prosedur pengajuan ITAP sangat kompleks, melibatkan verifikasi mendalam oleh petugas dan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Biasanya melalui proses alih status dari ITAS yang sudah dimiliki dan memenuhi syarat minimum lama tinggal.

Lama Tinggal: ITAP diberikan untuk jangka waktu **5 tahun** dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, selama kondisi yang mendasari pemberian ITAP masih terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum atau keimigrasian. ITAP memberikan hak dan kewajiban yang lebih luas bagi WNA di Indonesia.

3. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Melawi juga memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan setiap WNI dan WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

3.1. Bentuk Pengawasan Imigrasi

Pengawasan dilakukan secara proaktif (rutin) maupun reaktif (berdasarkan laporan/informasi), melibatkan berbagai metode untuk memastikan kepatuhan hukum keimigrasian:

  • Pengawasan Rutin dan Patroli: Melakukan patroli dan inspeksi di lokasi-lokasi strategis yang sering dikunjungi atau menjadi tempat tinggal WNA (contoh: perusahaan, area perkebunan, fasilitas publik, tempat hiburan, tempat ibadah).
  • Pengawasan Insidentil: Dilakukan berdasarkan informasi, laporan masyarakat, atau hasil intelijen tentang dugaan pelanggaran keimigrasian yang spesifik.
  • Operasi Gabungan: Berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah (Kesbangpol, Disnakertrans), Bea Cukai, Karantina, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terpadu dan menyeluruh.
  • Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan (paspor) serta dokumen keimigrasian (visa, izin tinggal) WNA dan WNI yang dicurigai.
  • Deteksi Dini: Mengembangkan sistem deteksi dini dan analisis risiko untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran atau ancaman keimigrasian.

3.2. Jenis Pelanggaran Keimigrasian

Beberapa jenis pelanggaran yang sering terdeteksi dan menjadi fokus pengawasan kami meliputi:

  • Overstay: Tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa melakukan perpanjangan yang sah.
  • Penyalahgunaan Izin Tinggal: Menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (contoh: menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, atau izin tinggal pelajar untuk melakukan kegiatan bisnis ilegal).
  • Tidak Melapor Keberadaan/Perubahan Alamat: WNA yang tidak melaporkan keberadaan atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat sesuai ketentuan.
  • Dokumen Palsu: Penggunaan atau kepemilikan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang palsu atau tidak sah.
  • Melakukan Tindak Pidana: Orang asing yang terlibat dalam tindak pidana atau kegiatan yang dapat membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.
  • Bekerja Tanpa Izin: WNA yang melakukan aktivitas kerja tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan/atau ITAS kerja yang sah dari instansi berwenang.
  • Menjadi Penjamin Fiktif: WNI atau WNA yang menjadi penjamin namun tidak memenuhi kewajiban penjaminannya atau menjadi penjamin fiktif.

3.3. Sanksi dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi berwenang untuk memberikan sanksi atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan ketertiban hukum.

  • Denda Administratif: Dikenakan bagi pelanggaran minor atau overstay dalam batas waktu tertentu (misalnya, denda per hari untuk overstay yang tidak terlalu lama).
  • Deportasi: Pengeluaran paksa WNA dari wilayah Indonesia karena pelanggaran serius atau jika keberadaannya dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Deportasi bisa diikuti dengan pencekalan.
  • Pencekalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
  • Pembatalan Izin Tinggal: Pencabutan visa atau izin tinggal yang telah diberikan jika WNA terbukti melanggar ketentuan atau terlibat dalam kegiatan terlarang.
  • Pro Justitia: Pelimpahan kasus ke proses hukum pidana jika pelanggaran tergolong tindak pidana keimigrasian (misalnya, penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, atau kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang).

4. Layanan Kewarganegaraan

Layanan ini terkait dengan status hukum seseorang sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat kewarganegaraan ganda terbatas atau yang ingin memperoleh status WNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

4.1. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

Ini berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah WNI, ibu WNA atau sebaliknya) yang diakui memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau asing) pada usia 18 hingga 21 tahun.

  • Pernyataan harus dibuat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah, mana yang lebih dulu.
  • Melampirkan dokumen identitas (KTP/Kartu Pelajar), akta kelahiran, akta pernikahan orang tua, dan surat pernyataan memilih kewarganegaraan yang telah diisi.
  • Proses ini diajukan ke Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI di luar negeri.

4.2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Proses bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses ini cukup panjang, melibatkan berbagai instansi, dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang ketat untuk memastikan individu yang diwarganegaraan adalah aset bagi bangsa.

  • Telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap yang layak.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sesuai tarif yang ditentukan.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI.

5. Informasi Penting Lainnya

Untuk memastikan proses pengajuan layanan keimigrasian Anda berjalan lancar, perhatikan informasi penting berikut yang akan membantu Anda mempersiapkan diri dan menghindari kendala.

5.1. Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Melawi

Kami melayani masyarakat pada jam-jam berikut:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB (Pelayanan loket pendaftaran dan wawancara hingga 15.00 WIB)
  • Jumat: 08.00 - 16.30 WIB (Pelayanan loket pendaftaran dan wawancara hingga 11.30 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB setelah shalat Jumat)
  • Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Jumat: 11.30 - 13.00 WIB)
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup

Disarankan untuk datang lebih awal dari jam pelayanan yang ditentukan, terutama jika Anda belum memiliki jadwal antrean online atau untuk layanan yang memerlukan BAP, demi kelancaran proses Anda dan menghindari antrean panjang.

5.2. Biaya Layanan Resmi

Semua biaya layanan keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara transparan di Kantor Imigrasi serta situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku.

Penting! Kantor Imigrasi Melawi berkomitmen bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Jangan pernah membayar lebih dari tarif resmi yang ditentukan. Jika ada oknum yang meminta pembayaran di luar ketentuan, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi yang telah kami sediakan untuk menindaklanjuti oknum tersebut.

5.3. Penting untuk Diketahui (Hindari Calo)

Demi kenyamanan, keamanan, dan kelancaran proses Anda, perhatikan beberapa hal krusial berikut:

  • Patuhi Jadwal Kedatangan: Selalu datang sesuai jadwal antrean atau kedatangan yang telah ditentukan. Keterlambatan atau datang di luar jadwal dapat menyebabkan penolakan layanan pada hari tersebut dan Anda harus mendaftar ulang.
  • Siapkan Dokumen Lengkap dan Asli: Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Fotokopi harus jelas, tidak terpotong, dan dicetak pada kertas ukuran A4. Kekurangan dokumen adalah penyebab utama penundaan atau penolakan permohonan. Periksa kembali dokumen Anda sebelum datang ke kantor.
  • Hindari Calo: Jangan pernah menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian Anda. Seluruh proses permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perwakilan resmi yang memiliki izin dan diakui oleh Imigrasi (seperti kuasa hukum resmi jika diperlukan untuk kasus tertentu). Penggunaan calo tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan Anda secara finansial, membahayakan data pribadi, dan bahkan berpotensi menggunakan dokumen palsu. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan jasa calo.
  • Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi yang Anda terima dari sumber tidak resmi dengan menghubungi saluran kontak atau situs web resmi Kantor Imigrasi Melawi atau Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghindari informasi yang salah atau menyesatkan.
  • Jaga Integritas: Bantu kami mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas dengan tidak menawarkan atau menerima praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bentuk apa pun. Lingkungan pelayanan yang bersih adalah tanggung jawab bersama antara petugas dan masyarakat.

Kantor Imigrasi Melawi bertekad untuk melayani Anda dengan sepenuh hati, transparan, profesional, dan berintegritas tinggi. Kami siap menjadi mitra Anda dalam setiap kebutuhan keimigrasian.