Sejarah Pembentukan dan Peran di Kabupaten Melawi

Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi merupakan langkah strategis pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat kehadiran negara dan mendekatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian kepada masyarakat di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Kabupaten Melawi, yang terbentuk sebagai pemekaran wilayah, memiliki dinamika sosial-ekonomi tersendiri yang memerlukan dukungan infrastruktur pemerintahan yang memadai, termasuk sektor keimigrasian. Sebelum adanya kantor imigrasi mandiri, masyarakat Melawi seringkali harus menempuh jarak dan waktu yang cukup signifikan untuk mengurus dokumen perjalanan atau perizinan orang asing di kantor imigrasi yang lebih besar di kota lain.

Menyadari tantangan aksesibilitas dan efisiensi ini, serta sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di seluruh Indonesia, rencana pendirian Kantor Imigrasi di Melawi mulai digulirkan. Proses ini melibatkan serangkaian kajian kelayakan, persiapan infrastruktur, dan penyiapan sumber daya manusia yang kompeten. Tujuan utama pendiriannya tidak hanya untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi keimigrasian seperti penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA), tetapi juga untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah hukum Kabupaten Melawi. Meskipun Melawi tidak memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi (karena itu disebut "Non TPI"), pengawasan terhadap WNA tetap menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Sejak resmi beroperasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi telah menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola keimigrasian yang modern dan melayani. Perjalanan institusi ini ditandai dengan adaptasi terhadap berbagai tantangan lokal dan komitmen yang kuat dalam menjalankan amanah undang-undang. Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas pegawai, mengimplementasikan sistem teknologi informasi terbaru, dan menyederhanakan prosedur untuk memastikan transparansi dan efisiensi layanan. Kantor Imigrasi Melawi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, menjadi bagian integral dari upaya pembangunan daerah dengan memastikan kepatuhan hukum keimigrasian dan memberikan kontribusi pada stabilitas sosial. Kami bangga menjadi bagian dari sejarah dan kemajuan Kabupaten Melawi, berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi WNI maupun WNA yang berada di wilayah kami.

Visi dan Misi Kantor Imigrasi Melawi

Visi dan misi adalah fondasi yang membimbing setiap langkah operasional dan kebijakan yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi. Keduanya merupakan refleksi dari cita-cita luhur dan komitmen kami untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Melawi.

  • **Visi:** Terwujudnya pelayanan keimigrasian yang PASTI dan BERAKHLAK.

    Visi ini mengintegrasikan dua set nilai inti yang fundamental bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. **PASTI** adalah akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Ini mencerminkan komitmen kami untuk menjalankan tugas dengan keahlian tinggi, dapat dipertanggungjawabkan, bekerja sama lintas sektor, terbuka dalam setiap proses, dan selalu berinovasi. **BERAKHLAK** adalah core values ASN yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dengan memadukan kedua nilai ini, kami bercita-cita menjadi instansi yang tidak hanya unggul dalam memberikan pelayanan yang efisien dan efektif, tetapi juga yang dilandasi oleh moralitas tinggi, etika, serta jiwa melayani yang tulus. Kami bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga berlandaskan integritas yang tak tergoyahkan, serta mampu membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat secara berkelanjutan.

  • **Misi 1: Memberikan pelayanan prima di bidang keimigrasian yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.**

    Misi ini berfokus pada kualitas layanan langsung kepada publik. Kami berkomitmen untuk terus menyederhanakan prosedur pengurusan paspor, visa, dan izin tinggal. Pemanfaatan teknologi digital menjadi prioritas untuk memangkas waktu tunggu, mengurangi birokrasi yang tidak perlu, dan memastikan setiap pemohon mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai persyaratan dan alur proses. Tujuannya adalah menciptakan pengalaman yang menyenangkan, efisien, dan bebas hambatan bagi masyarakat. Kami selalu siap mendengarkan masukan dan kritik untuk perbaikan berkelanjutan.

  • **Misi 2: Melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang adil, tegas, dan manusiawi.**

    Fungsi penegakan hukum adalah pilar utama Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Misi ini menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian harus dilakukan secara konsisten sesuai aturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Ini mencakup pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan WNA, penindakan terhadap penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan kejahatan keimigrasian lainnya. Tindakan administrasi dan hukum yang kami ambil bertujuan untuk menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

  • **Misi 3: Mengoptimalkan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah hukum Kabupaten Melawi.**

    Meskipun Kantor Imigrasi Melawi adalah Non TPI, fungsi pengawasan terhadap orang asing tetap menjadi fokus utama. Misi ini menegaskan komitmen kami untuk melakukan pemantauan proaktif dan sistematis terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di seluruh wilayah Kabupaten Melawi. Hal ini melibatkan kerja sama erat dengan aparat keamanan (TNI, Polri) dan instansi pemerintah daerah untuk mencegah aktivitas ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, dan potensi ancaman lainnya yang mungkin timbul dari keberadaan orang asing. Kami berupaya memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Indonesia.

  • **Misi 4: Membangun sumber daya manusia dan tata kelola organisasi yang adaptif, berintegritas, dan inovatif.**

    Keberhasilan organisasi dalam mencapai visi dan misi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia dan efektivitas tata kelola. Misi ini menekankan pentingnya investasi berkelanjutan dalam pengembangan kompetensi pegawai melalui program pelatihan berkala, workshop, pendidikan formal, dan pengembangan kapasitas lainnya. Selain itu, kami berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, menerapkan sistem manajemen mutu yang terstandar, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses administrasi, kepegawaian, dan keuangan. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, selalu siap menghadapi tantangan masa depan, dan mampu menghasilkan solusi inovatif untuk pelayanan yang lebih baik.

Nilai-nilai Dasar Kantor Imigrasi Melawi

Dalam setiap langkah dan interaksi, seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi berpegang teguh pada nilai-nilai inti yang mengukuhkan komitmen kami terhadap pelayanan prima dan integritas. Nilai-nilai ini adalah fondasi budaya kerja yang kami kembangkan untuk mencapai visi organisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

  • **Integritas:** Jujur, dapat dipercaya, dan menjunjung tinggi etika.

    Integritas adalah fondasi moral kami. Kami berkomitmen untuk bertindak adil, transparan, dan tidak korupsi dalam setiap aspek pekerjaan. Setiap petugas Imigrasi Melawi adalah duta integritas, yang menjamin bahwa layanan diberikan tanpa pungutan liar dan sesuai dengan standar moral tertinggi. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan penuh kejujuran, sehingga tercipta lingkungan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

  • **Profesional:** Melaksanakan tugas dengan keahlian, tanggung jawab, dan standar tinggi.

    Profesionalisme adalah inti dari setiap layanan yang kami berikan. Setiap petugas Imigrasi Melawi dibekali dengan pengetahuan mendalam tentang hukum keimigrasian, prosedur, dan standar operasional yang berlaku. Kami berdedikasi untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan diri, memastikan bahwa setiap tugas dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan akurat. Profesionalisme juga berarti menjaga objektivitas, independensi, dan disiplin dalam setiap interaksi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, memberikan solusi yang tepat sesuai aturan.

  • **Transparan:** Terbuka dalam informasi dan prosedur layanan.

    Kami berkomitmen untuk menyediakan informasi yang jelas, mudah diakses, dan terbuka mengenai seluruh prosedur, persyaratan, biaya resmi, dan waktu penyelesaian layanan. Tidak ada informasi yang ditutup-tutupi atau disembunyikan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik, mencegah potensi praktik pungutan liar atau praktik tidak terpuji lainnya, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap detail layanan yang mereka peroleh. Kami menggunakan berbagai saluran informasi, termasuk situs web, media sosial, dan papan informasi di kantor, untuk memastikan informasi sampai kepada publik secara merata.

  • **Melayani:** Fokus pada kepuasan masyarakat dengan sikap ramah dan responsif.

    Masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami menempatkan kepuasan pemohon sebagai tujuan tertinggi dalam setiap interaksi. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang melampaui harapan, dengan fokus pada kemudahan proses, kecepatan respons, dan sikap ramah serta empatik dari setiap petugas. Kami mendengarkan masukan dan kritik dengan terbuka melalui berbagai saluran pengaduan dan survei kepuasan masyarakat, dan terus berupaya memperbaiki diri demi kepuasan pemohon. Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang nyaman, inklusif, dan bersahabat bagi semua pihak yang berurusan dengan kami.

  • **Adaptif:** Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan tuntutan zaman.

    Dunia keimigrasian terus berubah dengan cepat, baik dari sisi regulasi, teknologi, maupun dinamika global. Nilai adaptif mendorong setiap individu di Kantor Imigrasi Melawi untuk selalu siap menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Kami proaktif dalam mempelajari regulasi baru, mengadopsi teknologi yang relevan, dan mengembangkan metode kerja yang lebih efektif. Adaptasi juga berarti kami siap menghadapi tantangan baru dan menemukan solusi inovatif untuk menjaga efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam berbagai situasi.

  • **Sinergi:** Membangun kerja sama yang harmonis dengan berbagai pihak.

    Tugas keimigrasian yang kompleks memerlukan kerja sama yang solid, baik di internal organisasi maupun dengan instansi lain. Sinergi adalah kunci keberhasilan kami. Kami secara aktif membangun dan memperkuat kerja sama yang harmonis dengan berbagai instansi pemerintah terkait (seperti Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Kementerian Ketenagakerjaan), lembaga swasta, dan masyarakat sipil. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat fungsi pengawasan, penegakan hukum, pertukaran informasi, serta pengembangan program yang lebih komprehensif demi kepentingan bangsa dan negara di wilayah hukum Melawi.

Tugas dan Fungsi Pokok Kantor Imigrasi Melawi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi mengemban sejumlah tugas dan fungsi pokok yang vital dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan pelayanan keimigrasian. Tugas-tugas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan turunannya, serta disesuaikan dengan karakteristik wilayah Kabupaten Melawi.

  • **Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor):**

    Ini adalah salah satu fungsi inti kami, yaitu memfasilitasi WNI di Kabupaten Melawi dan sekitarnya dalam memperoleh dokumen perjalanan internasional berupa paspor. Kami bertanggung jawab penuh dalam seluruh proses, mulai dari penerimaan permohonan paspor baru, penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis, halaman penuh, rusak, atau hilang. Seluruh tahapan, seperti verifikasi identitas, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), wawancara, hingga pencetakan paspor, dilakukan dengan standar keamanan yang sangat ketat untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen. Kami juga secara proaktif memberikan edukasi kepada pemohon mengenai pentingnya menjaga paspor dan prosedur pelaporan kehilangan untuk menghindari masalah di kemudian hari, serta memfasilitasi layanan percepatan paspor untuk kondisi darurat.

  • **Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing:**

    Kami memproses permohonan berbagai jenis visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah hukum Melawi. Layanan ini mencakup visa kunjungan untuk keperluan wisata, bisnis, atau sosial, serta izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan kerja, investasi, studi, atau penyatuan keluarga. Proses pemberian izin ini melibatkan penelitian mendalam terhadap tujuan dan latar belakang pemohon, serta memastikan bahwa setiap pemberian izin sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak membahayakan kepentingan nasional. Kami juga melayani permohonan alih status izin tinggal dari VITAS ke ITAS, atau dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA yang memenuhi syarat ketat sesuai undang-undang.

  • **Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Wilayah Hukum:**

    Meskipun tidak memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), kami secara aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah hukum Kabupaten Melawi. Pengawasan ini dapat bersifat rutin melalui patroli dan inspeksi di lokasi-lokasi strategis (misalnya, perusahaan, area perkebunan, atau tempat tinggal WNA) atau insidentil berdasarkan informasi, laporan masyarakat, atau hasil intelijen. Jika ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, atau terlibat dalam kegiatan ilegal, kami berwenang untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) seperti denda, deportasi, atau pencekalan. Dalam kasus yang tergolong tindak pidana keimigrasian, kami akan melimpahkan kasus ke proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari ancaman yang datang dari keberadaan orang asing yang tidak sah.

  • **Intelijen Keimigrasian:**

    Unit Intelijen Keimigrasian kami secara proaktif mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis informasi terkait potensi ancaman dan pelanggaran keimigrasian. Fungsi ini sangat vital dalam mendukung pengawasan dan penindakan, serta memberikan masukan strategis kepada pimpinan dalam perumusan kebijakan. Ini juga mencakup kerja sama dengan lembaga intelijen lainnya di tingkat nasional maupun daerah untuk pertukaran informasi dan penanganan isu-isu yang relevan dengan keamanan dan ketertiban keimigrasian.

  • **Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:**

    Kami berperan dalam memfasilitasi kelancaran proses keimigrasian bagi jamaah haji dan umrah dari wilayah Kabupaten Melawi, baik saat keberangkatan maupun kepulangan. Ini termasuk memastikan dokumen perjalanan mereka lengkap dan sah, serta memberikan pelayanan khusus yang dibutuhkan oleh jamaah untuk kelancaran ibadah mereka, seperti proses cap paspor yang efisien dan dukungan informasi selama proses keberangkatan/kepulangan.

  • **Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan:**

    Untuk mendukung kelancaran seluruh fungsi operasional di atas, kami juga bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi umum kantor, manajemen kepegawaian (pengembangan SDM, pengelolaan kinerja, kesejahteraan pegawai), pengelolaan anggaran dan keuangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, serta logistik dan pemeliharaan sarana prasarana kantor. Efisiensi dalam tata usaha adalah kunci untuk pelayanan yang efektif dan berkesinambungan bagi masyarakat.

Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah Kabupaten Melawi. Struktur ini terdiri dari beberapa seksi dan unit kerja yang saling berkoordinasi di bawah pimpinan Kepala Kantor.

  • **Kepala Kantor:** Bertanggung jawab penuh atas seluruh operasional dan kebijakan Kantor Imigrasi, serta menjadi representasi institusi di tingkat Kabupaten Melawi dan berkomunikasi dengan instansi vertikal maupun horizontal.
  • **Subbagian Tata Usaha:** Mengelola seluruh aspek administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta logistik dan pemeliharaan aset kantor untuk mendukung kelancaran operasional seluruh seksi.
  • **Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan:** Bertanggung jawab atas seluruh proses penerbitan paspor bagi WNI, termasuk permohonan paspor baru, penggantian (habis masa berlaku, rusak, atau hilang), serta pelayanan percepatan paspor untuk kondisi darurat.
  • **Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian:** Mengelola permohonan visa, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), dan perubahan status keimigrasian bagi WNA yang berada di wilayah hukum Melawi.
  • **Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian:** Melaksanakan fungsi intelijen untuk deteksi dini potensi ancaman, melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Melawi, serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • **Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian:** Bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi keimigrasian, jaringan komputer, website resmi kantor, serta mendukung digitalisasi layanan dan ketersediaan data yang akurat.

Setiap seksi dan unit bekerja sama secara sinergis dan terpadu untuk mewujudkan visi dan misi Kantor Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Melawi.

Komitmen Pelayanan Publik dan Upaya Peningkatan Kualitas

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Melawi menempatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan. Kami berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pelayanan yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga melampaui harapan publik melalui implementasi prinsip-prinsip pelayanan prima secara konsisten. Komitmen ini kami wujudkan melalui beberapa pilar utama:

  • **Aksesibilitas dan Kemudahan Prosedur:**

    Kami terus berupaya memastikan bahwa semua layanan kami mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Melawi. Ini berarti penyediaan informasi yang jelas dan mudah dipahami melalui berbagai saluran, prosedur yang disederhanakan, serta fasilitas fisik kantor yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Kami juga memaksimalkan penggunaan teknologi digital untuk pendaftaran dan pelacakan status permohonan, meminimalkan kebutuhan tatap muka jika tidak diperlukan.

  • **Transparansi dan Akuntabilitas:**

    Setiap tahapan proses layanan, mulai dari persyaratan, biaya resmi yang telah diatur oleh pemerintah, hingga perkiraan waktu penyelesaian, diinformasikan secara terbuka dan transparan. Kami tidak mentolerir praktik pungutan liar atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Masyarakat berhak mengetahui setiap detail layanan yang mereka peroleh. Sistem pengaduan dan mekanisme umpan balik juga tersedia dan dikelola secara profesional untuk memastikan akuntabilitas penuh dari pihak kami terhadap publik, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.

  • **Kecepatan dan Efisiensi Layanan:**

    Waktu pemohon adalah hal yang sangat berharga bagi kami. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permohonan dengan cepat dan efisien, tanpa mengorbankan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Inovasi teknologi terus diimplementasikan, seperti sistem antrean online dan digitalisasi dokumen, untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat seluruh proses layanan. Kami berupaya agar setiap pemohon dapat menyelesaikan urusannya dalam waktu sesingkat mungkin.

  • **Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Profesional:**

    Kami meyakini bahwa kualitas layanan sangat bergantung pada kompetensi dan integritas petugas. Oleh karena itu, kami berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan berkala, workshop, dan pembekalan materi keimigrasian terkini. Ini mencakup aspek pengetahuan hukum, keterampilan komunikasi yang efektif, etika pelayanan publik, hingga penguasaan teknologi informasi dan alat-alat pendukung tugas. Hal ini memastikan bahwa tim kami selalu siap menghadapi tantangan, mampu memberikan layanan yang akurat dan informatif, serta memiliki jiwa melayani yang tinggi.

  • **Pengelolaan Pengaduan dan Saran yang Responsif:**

    Kami memiliki sistem pengelolaan pengaduan dan saran yang transparan dan responsif. Setiap masukan dari masyarakat, baik berupa kritik maupun saran, dianggap sebagai peluang berharga untuk perbaikan berkelanjutan. Keluhan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional, sementara saran konstruktif dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan atau perbaikan sistem baru. Kami mengutamakan komunikasi dua arah dengan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

  • **Kerja Sama Lintas Sektoral yang Terintegrasi:**

    Kami secara aktif membangun dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah (Kesbangpol, Disnakertrans), dan lembaga penegak hukum lainnya. Sinergi ini krusial untuk pengawasan orang asing yang lebih efektif, pertukaran informasi intelijen yang cepat, penegakan hukum yang terpadu di wilayah, serta koordinasi dalam penanganan isu-isu keimigrasian yang kompleks. Kerjasama ini memastikan bahwa setiap aspek tugas keimigrasian dapat dilaksanakan secara komprehensif.

  • **Penyediaan Fasilitas Ramah Publik:**

    Kami terus berupaya meningkatkan fasilitas di kantor untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang nyaman, bersih, dan inklusif bagi seluruh pemohon. Ini termasuk penyediaan area tunggu yang luas dan nyaman, fasilitas sanitasi yang memadai, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (ramps, toilet khusus), ruang menyusui, serta papan informasi yang jelas dan mudah dibaca. Lingkungan yang mendukung akan meningkatkan kenyamanan pemohon selama berada di Kantor Imigrasi Melawi.

Komitmen terhadap peningkatan kualitas berkelanjutan ini adalah bukti dedikasi Kantor Imigrasi Melawi untuk terus beradaptasi, berinovasi, dan tumbuh menjadi lembaga yang semakin baik dalam melayani masyarakat serta menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Melawi.